PADANG – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada, Senin (10/10/2023) diruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
Adapun dua nota penjelasan Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan Struktural Organosasi dan Tata Kelola (SOTK) dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat paripurna itu dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, Sekwan Raflis dan anggota DPRD Sumbar yang hadir. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Sekretariz Daerah (Sekda) Hansastri.
Menurut Irsyad Safar, kedua Ranperda tersebut sudah termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor: 26/SB/TAHUN 2022.
Irsyad Safar menyampaikan, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat diajukan bertujuan untuk penataan struktur baru sesuai dengan beban kerja Perangkat Daerah.
“Sasaran yang akan diwujudkan dalam pengaturan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 ini yaitu, tertatanya struktur Perangkat Daerah yang baru sesuai dengan beban kerja Perangkat Daerah baik berupa pengubahan tipe perangkat daerah, penggabungan perangkat daerah maupun pemisahan perangkat daerah dengan tujuan meningkatnya kinerja Aparatur Pemerintah Daerah,” kata Irsyad.
Kemudian terkait Ranperda Pengelolaan Sampah, Irsyad Safar mengatakan, seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat di Sumatera Barat, maka volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat tersebut terus meningkat setiap tahunnya seiring peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita.
“Dengan demikian, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pengelolaan Sampah membutuhkan perubahan yang mendasar dalam Pengelolaan Sampah yang selama ini dijalankan,” terang Irsyad.
Irsyad Safar menambahkan, kebiasaan pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir saatnya ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan, seperti untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri.
“Untuk itu, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintahan daerah provinsi untuk melaksanakan pelayanan publik, maka diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah,” jelas Irsyad Safar.
Dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan terhadap dua Ranperda tersebut, maka sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, maka akan dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
“Untuk itu, kami mengharapkan kepada masing-masing Fraksi untuk dapat mempelajari dan mendalami substansi dari kedua Ranperda tersebut dalam rangka menyusun pandangan umum Fraksi-Fraksi yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 10 Oktober 2023 besok,” ujar Irsyad.
Sementara itu, Sekda Provinsi Sumbar Hansastri mengatakan, Penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, telah dilakukan melalui kajian akademis dengan menyusun Naskah Akademis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022, sebagai dasar pertimbangan akademis tentang kebutuhan, kedalaman pengaturan, dan pertimbangan sosial ekonomis serta yuridis penyusunan Perda tentang pengelolaan sampah tersebut.
“Hasil kajian ini menjadi acuan dalam perumusan ranperda tentang pengelolaan sampah dengan cakupan yang lebih luas, komprehensif dan dapat mengakomodir penyelesaian segala permasalahan terkait pengelolaan sampah serta dapat menjadi payung hukum dalam kegiatan penanganan dan pengelolaan sampah di Sumatera Barat,” terang Hansastri.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, kata Hansastri merupakan salah satu wujud konkrit dalam rangka menciptakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
“Atas dasar pertimbangan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap perangkat daerah, baik dengan melakukan perubahan/penyesuaian tipe, pemecahan dan pembentukan perangkat daerah baru maupun dengan melakukan penggabungan beberapa Perangkat Daerah,” terang Hansastri.
Kemudian Hansastri berharap, Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati usaha kita bersama,” harap Hansastri.