Setelah proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah melalui sejumlah tahapan, beberapa waktu lalu KPU mengumumkan pasangan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR yang terpilih. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan dan menetapkan hasil Pemilu pada 20 Maret 2024. Pengumuman hasil Pemilu tersebut mencakup pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024. Terkait Pilpres, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Sementara untuk Pileg, ada delapan partai politik (Parpol) yang lolos ke Senayan.
Keputusan KPU ini harus diterima bersama secara lapang dada oleh seluruh rakyat Indonesia sebagi hasil terbaik pesta demokrasi 2024. Terdapat sejumlah pihak yang tidak menerima. Respon melalui ajuan gugatan terhadap MK dilakukan, dan tentu saja hal ini sesuai dengan koridor hukum. Namun di sisi lain terdapat sejumlah kelompok yang nampak menyebarkan provokasi maupun pernyataan negatif atas hasil tersebut. Merespons hal itu, masyarakat harus waspada terhadap adanya provokasi yang mungkin terjadi pasca penetapan hasil Pemilu sehingga situasi nasional tetap kondusif.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024. Prabowo-Gibran menang dengan perolehan suara 96.214.691 dari total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. Perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58% dari total suara sah nasional. Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dengan perolehan suara mencapai sekitar 58,6% total suara sah nasional. Dengan demikian, KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 satu putaran.
KPU juga mengumumkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pileg 2024. Dalam Pemilu 2024, suara sah Pileg secara nasional tercatat 151.796.631 suara yang berasal dari 84 daerah pemilihan (Dapil) di 38 provinsi dan 128 PPLN. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional versi KPU, ada 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4%, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem. Sementara itu, ada 10 partai yang memperoleh suara di bawah 4%, yaitu PPP, PSI, Partai Gelora, Partai Ummat, PBB, PKN, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Hanura, dan Partai Garda.
Pasca penetapan hasil Pemilu 2024 tersebut, muncul kekhawatiran tentang penyebaran hoaks dan provokasi yang akan semakin meningkat, sehingga penting bagi kita semua untuk tetap waspada dan bijak dalam menyikapi setiap informasi yang kita terima. Salah satu bahaya terbesar dari hoaks dan provokasi pasca Pemilu adalah potensi untuk memicu konflik sosial, memperkeruh suasana politik, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Dengan media sosial dan teknologi digital yang semakin canggih, penyebaran hoaks dan provokasi dapat terjadi dengan cepat dan luas, menciptakan ketegangan dan polarisasi di antara masyarakat.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Makassar, Ma’ruf Pangewa mengatakan masyarakat harus memahami pentingnya kondusivitas pasca Pemilu. Hal yang penting dilakukan oleh masyarakat adalah mengolah perbedaan pendapat yang bersifat niscaya dengan kebijaksanaan. Masyarakat harus terus menjaga stabilitas politik dengan bijaksana dan menahan diri dari provokasi serta penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
Senada dengan Ma’ruf Pangewa, Humas Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita hoaks, serta menolak segala bentuk upaya provokasi serta ujaran kebencian yang dapat mengganggu proses demokrasi Indonesia 2024.
Sementara Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi penyelenggara Pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Tito juga mengapresiasi penetapan hasil Pemilu tersebut dilakukan melalui rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga nasional. Itu semua disampaikan dan dilaksanakan secara ‘live streaming’ (siaran langsung) dari kabupaten sampai ke atas, artinya dapat diikuti secara terbuka oleh masyarakat. Penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI yang dapat disimak dan terbuka, secara otomatis memberi keleluasaan rakyat mengetahui proses demokrasi yang terjadi untuk menentukan pilihan rakyat.
Kalah dan menang merupakan hal yang wajar dalam politik, sehingga masyarakat diharapkan untuk dapat beranjak atau “move on“. Jika pun ada yang merasa tidak puas, atau ada yang merasa keberatan dapat menggunakan mekanisme melalui Mahkamah Konstitusi. Melalui mekanisme MK, terdapat ruang untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu dengan disertai bukti-bukti.
Masyarakat harus tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kegaduhan. Tetap menjaga kondusivitas dan keamanan bersama adalah tanggung jawab semua pihak tanpa terkecuali. Semua pihak agar mempercayakan proses hukum. Jika terdapat dugaan kecurangan dan didukung dengan adanya bukti yang kuat, segera laporkan kepada pihak terkait. Percayakan proses penyelesaiannya kepada lembaga-lembaga yang sudah ditunjuk untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu. Kita juga perlu mendukung aparat keamanan untuk menangkap dan mengadili provokator yang membuat kegaduhan serta perpecahan terkait Pemilu 2024. Jangan sampai bangsa kita terpecah belah akibat ulah provokator-provokator yang telah memecah belah persatuan antar anak bangsa.
)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia