Dalam era globalisasi yang semakin kompetitif, Indonesia berupaya keras untuk meningkatkan daya saingnya di kancah internasional. Salah satu langkah signifikan yang diambil untuk mencapai tujuan ini adalah melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang resmi disahkan pada tahun 2020, bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan mempermudah berbagai proses administrasi yang dianggap sebagai hambatan bagi pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Dengan berbagai reformasi yang dihadirkan oleh UU Cipta Kerja, diharapkan Indonesia dapat lebih bersaing di pasar global dan menarik lebih banyak investasi asing.
Salah satu tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas. Dengan menghilangkan berbagai birokrasi yang dianggap menghambat, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, baik yang besar maupun kecil, untuk memulai dan mengembangkan bisnis mereka. Hal ini diharapkan dapat menurunkan tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Reformasi ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, yang pada gilirannya akan menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada, Agus Wahyudi, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan sosial. Dalam sektor kewirausahaan, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha dan insentif kepada UMKM, sehingga ini memudahkan anak muda untuk semakin semangat berusaha.
UU Cipta Kerja juga mencakup berbagai aspek penting dalam dunia usaha, seperti penyederhanaan perizinan, reformasi regulasi tenaga kerja, dan pemangkasan pajak. Penyederhanaan perizinan usaha diharapkan dapat mengurangi waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha dalam proses perizinan. Dengan sistem perizinan yang lebih sederhana dan efisien, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan layanan, serta meningkatkan daya saing mereka di pasar global.
Reformasi dalam regulasi tenaga kerja adalah aspek lain dari UU Cipta Kerja yang mendapatkan perhatian besar. UU ini memperkenalkan berbagai perubahan dalam ketentuan mengenai kontrak kerja, upah, dan hak hak pekerja. Tujuannya adalah untuk menciptakan fleksibilitas dalam hubungan industrial yang akan mempermudah perusahaan dalam menyesuaikan tenaga kerja dengan kebutuhan bisnis. Fleksibilitas ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi, serta mempermudah perusahaan dalam menghadapi tantangan pasar global yang dinamis.
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan bahwa pertimbangan awal pada saat diajukannya UU Cipta Kerja adalah dalam rangka agar warga Indonesia mendapatkan kehidupan yang layak. Selama ini, perekonomian Indonesia ditopang oleh UMKM, sehingga seluruh kebijakan pemerintah dibuat dengan memperhatikan kemudahan dan kesejahteraan usaha mikro dan kecil tersebut. Dengan mengurangi beban pajak bagi pelaku usaha, pemerintah berharap dapat memberikan insentif yang mendorong perusahaan untuk melakukan investasi lebih besar. Pengurangan pajak ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global, dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Investor asing juga cenderung lebih tertarik untuk berinvestasi di negara dengan sistem perpajakan yang lebih kompetitif.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Dendy Apriandi mengatakan semenjak adanya UU Cipta Kerja, penerbitan NIB melalui website OSS (Online Single Submission) hampir mencapai 10 juta NIB dengan 98% yang terbit adalah nomor induk milik UMKM. Dengan adanya OSS, bisa mendorong para pelaku usaha agar berani berusaha dan mendapatkan legalitas. Adapun beberapa penyesuaian terkait dengan skala usaha dalam kriteria usaha. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mendorong UMKM agar bisa naik kelas, serta dalam upaya pemberdayaan dan kemudahan.
Penerapan UU Cipta Kerja diharapkan dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia internasional. Dengan reformasi yang dilakukan, Indonesia diharapkan dapat menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih baik dan bersaing di pasar global. Keberhasilan implementasi UU ini akan menjadi indikator penting bagi komunitas internasional tentang bagaimana Indonesia beradaptasi dengan tuntutan global dan memanfaatkan peluang yang ada.
Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Dengan berbagai reformasi yang dilakukan, diharapkan iklim investasi di Indonesia akan semakin kondusif, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan dalam penerapan UU ini akan menjadi faktor kunci dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara yang kompetitif dan menarik bagi investor internasional. Dengan kerja keras dan komitmen dari semua pihak, Indonesia dapat memanfaatkan UU Cipta Kerja sebagai alat untuk memperkuat posisinya di pasar global dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
)* Penulis adalah kontributor Persada Institute