Kejari Sumenep Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, Mahasiswa DEAR Jatim Demo Jilid 2

Kabupaten Sumenep, Panorama Indonesia News – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam kelompok DEAR Jatim kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. Aksi jilid II ini merupakan kelanjutan dari protes mereka terkait belum adanya perkembangan penetapan tersangka serta lemahnya penanganan kasus dugaan korupsi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep, yang dinilai masih belum tuntas dan transparan.

Selama demo, mahasiswa tersebut membentangkan berbagai spanduk, salah satunya bertuliskan “PENEGAK HUKUM JANGAN TEBANG PILIH DALAM PENETAPAN TERSANGKA”. Mahbub Junaidi selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Sumenep belum mampu mewujudkan supremasi hukum yang diharapkan masyarakat dalam penanganan kasus korupsi ini.

Kasus dugaan korupsi di BSI Cabang Sumenep ini dilaporkan telah merugikan negara lebih dari 20 miliar rupiah. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sumenep baru menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai bank dan satu orang swasta yang mengajak nasabah untuk melakukan peminjaman di bank tersebut. Mereka diduga melakukan mark up nilai jual beli agunan dan merekayasa pendapatan nasabah.

“Berdasarkan kajian kami, masih banyak kejanggalan dan ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait penetapan tersangka yang hanya tiga orang padahal seharusnya ada sekitar belasan orang,” ujar Mahbub Junaidi.

“Pada aksi jilid I, kami menyoal para nasabah, dan di jilid II ini, kami menambahkan tuntutan agar pihak appraisal dan BSI Cabang Surabaya juga ditetapkan sebagai tersangka karena pengajuan kredit tersebut melewati jenjang level pegawai di BSI,” tambahnya.

Dalam aksinya, DEAR Jatim mengajukan empat tuntutan utama kepada Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Dengan ini kami DEAR Jatim menuntut Kejaksaan Negeri Sumenep jangan tebang pilih dalam menangani kasus, khususnya kasus korupsi di BSI Cabang Sumenep, kedua segera usut tuntas sampai ke akar-akarnya mafia perbankan di BSI, ketiga segera tetapkan tersangka kepada kepala BSI Cabang Surabaya dan tim appraisal, dan terkahir apabila tuntutan kami tidak diindahkan dalam waktu 7×24 jam, kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Timur,” ucap koordinator aksi tersebut.

Kejaksaan Negeri Sumenep ini terus disoroti oleh beberapa media, karena berbagai macam persoalan dalam penegakan hukum kasus tindak pidana yang ditanganinya dinilai masih tebang pilih seperti: kasus perkara dugaan korupsi Gedung Dinkes, kasus perkara narkotika dan kasus perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi terhadap 4 terdakwa yang hanya dituntut 2 bulan penjara yang divonis hakim 1 bulan 10 hari saja