Bandung Barat, Panoramaindonesinews.Dalam Rangka mengikis peredaran obat-obatan terlarang Polsek gunung terus melakukan pembina terus menerus kepada masyarakat terkait berbahayanya dampak dari penguna obat – obat terlarang.
Terbukti Polsek Gununghalu yang di Pimpin Olek Kapolsek AKP Maman Maulana Ismail berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar obat-obat terlarang OKT ( Obat Keras Terbatas ) di wilayah hukum Polsek Gununghalu Kab. Bandung Barat
Tim mengamankan Pelaku dengan inisial Sdr. RJS ( 36 th ) dengan Barang Bukti berupa :
– Satu bungkus plastik berisi 1.000 butir Eximer,
– 121 bungkus plastik berisi Eximer masing-masing 3 butir,
– 2 bungkus plastik berisi Eximer masing masing 2 butir,
– 718 butir pil Tramadol,
– 1 buah HP
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Cimahi guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.ujarnya
Akhir Kapolsek menghingbau kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Pak Kapolres Reborn di nomor WA 0812-7575-2003,atau bisa langsung melaporkan ke Polsek terdekat..