UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing RI di Mata Dunia

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mampu meningkatkan daya saing Republik Indonesia (RI) di mata dunia, sehingga menjadikan seluruh warga masyarakat secara global mampu memandang Tanah Air sebagai negara yang sejahtera dan maju.

 

Peningkatan daya saing Indonesia di mata dunia memang belakangan ini terjadi, yang mana hal tersebut berkaitan dengan adanya kenaikan pula pada beberapa sektor lain. Ternyata, seluruhnya bermuara semenjak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

 

Oleh karena itu, saat ini seluruh dunia sudah sangat mengakui bangsa ini sebagai negara yang maju dan sejahtera, karena mampu menjamin berbagai sektor terus mengalami stabilitas bahkan cenderung naik. Maka dari itu, peningkatan daya saing pun terjadi.

 

Menurut Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi salah satu faktor utama dari kenaikan peringkat daya saing bangsa ini.

 

Sebagai informasi, bahwa peringkat daya saing Indonesia kini mampu naik ke posisi 27 dunia dari yang sebelumnya berada pada posisi 34 berdasarkan dengan data Indeks World Competitiveness Ranking 2024.

 

Tidak tanggung-tanggung, bahkan dengan peringkat 27 dunia tersebut, saat ini posisi Indonesia sudah mampu mengungguli keberadaan negara maju lain seperti Jepang hingga Inggris. Tentunya seluruh pencapaian tersebut bukan hal yang mudah, yang mana tidak lain karena keberadaan UU Cipta Kerja.

 

Kenaikan hingga 8 level tersebut merupakan sebuah prestasi yang sungguh sangat luar biasa dan hendaknya mendapatkan apresiasi sangat tinggi. Karena dunia bisnis di Indonesia kini menjadi jauh semakin kompetitif, baik itu dari sisi ketenagakerjaan maupun produktivitasnya.

 

Selain kedua hal tersebut, yakni semakin kompetitifnya dunia bisnis karena ketenagakerjaan dan produktivitas, saat ini faktor inflasi dan bagaimana kondisi ekonomi Tanah Air juga sangat berpengaruh.

 

Sejauh ini, sudah terjadi efisiensi bisnis dalam melihat ketersediaan tenaga kerja dengan jumlah dan kemampuan yang memadai. Menyebabkan Indonesia terus mengalami kenaikan peringkat daya saingnya.

 

Kemudian, lantaran bagaimana efektivitas manajemen perusahaan hingga masyarakat yang terus memberikan dukungan penuh mereka melalui perilaku dan budaya turut menyumbangkan kenaikan peringkat daya saing bangsa ini.

 

Kondisi perekonomian di Indonesia memang terus mampu bertahan secara stabil dalam posisi yang baik. Berkat adanya pengendalian ekonomi yang maksimal tersebut, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

 

Senada, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa bagaimana implementasi akan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ikut sangat berkontribusi dalam peningkatan peringkat daya saing di Indonesia secara global.

 

Pasalnya, dengan keberadaan seperangkat aturan tersebut, menjadi semakin mempermudah dalam proses rekrutmen dan juga penyelesaian perselisihan perburuhan apabila terjadi. Selain itu, dunia kini menilai bahwa Indonesia memiliki produktivitas yang jauh lebih tinggi.

 

Di tengah bagaimana kondisi geopolitik dunia saat ini, peringkat daya saing Tanah Air berdasarkan dengan Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024, langsung meloncat hingga ke peringkat 27 dari sebelumnya 67.

 

Salah satunya, hal tersebut terkait bagaimana ekonomi domestik dari segi institusi pemerintahan, yang kemudian seluruhnya tentu akibat dari adanya pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

 

Demikian pula pada sektor market yang bahkan dunia saat ini menganggap bahwa Indonesia menjadi salah satu yang terbaik, tentu juga baiknya sektor market itu karena adanya bonus demografi serta berkat UU Ciptaker.

 

Sementara itu, Staff Khusus (Stafsus) Kepresidenan RI Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengatakan bahwa memang tujuan dari adanya pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yakni untuk menciptakan satu kondisi yang ada dalam semangat nilai Pancasila, dengan melalui musyawarah mufakat dan juga meaningful participation.

 

Bahkan, para akademisi juga telah sepakat dan menilai bahwa keberadaan seperangkat aturan itu memiliki manfaat yang sangat besar bagi Indonesia, khususnya pada bidang perekonomian. Terlebih, kebermanfaatan itu tidak hanya bagi satu golongan saja, tetapi melibatkan pula berbagai pihak mulai dari pelaksana seperti lembaga keuangan dan juga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bisa mengakses layanan yang maksimal.

 

Quo Vadis UU Cipta Kerja sudah sangat sejalan dengan tujuan utama yakni membangun kesempatan kerja yang luas dengan perluasan ekonomi usaha, kemudian memberdayakan para pelaku UMKM, serta aspek keberlanjutan terhadap lingkungan yang sesuai dengan nilai Pancasila.

 

Dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk para akademisi terus datang kepada Undang-Undang Ciptaker tersebut, karena mereka menilai bagaimana peranan seperangkat aturan itu untuk mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

 

Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mampu meningkatkan daya saing Republik Indonesia (RI) bahkan di mata dunia, yang mana kini Tanah Air mampu mengungguli posisi beberapa negara maju sekaligus seperti Jepang hingga Inggris dalam hal daya saing.

 

)* Penulis adalah kontributor  Ruang Baca Nusantara