Tolak Demonstrasi, Tapera Berikan Manfaat Bagi Masa Depan Masyarakat

Masyarakat menolak keras demonstrasi segelintir elemen buruh pada 27 Juni 2024 terkait Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), karena hal tersebut sangat rawan untuk ditunggangi oleh para provokator hanya demi melancarkan kepentingan pribadi mereka dan golongannya saja. Terlebih, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sendiri merupakan kebijakan yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi seluruh masa depan masyarakat.

 

Tapera merupakan salah satu regulasi yang disediakan negara untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki hunian. Tapera juga memiliki beragam manfaat atau dampak sangat positif yang mampu dirasakan masyarakat dapatkan. Maka sejatinya sungguh sangat tidak relevan apabila kebijakan tersebut mendapatkan penolakan atau bahkan sampai berujung pada unjuk rasa atau demonstrasi yang berpotensi berakhir menjadi kericuhan saja.

 

Selain itu, tidak jarang pula dari berbagai macam aksi demonstrasi yang terjadi, justru unjuk rasa yang berlangsung tersebut bukan karena atas kehendak hati masyarakat, namun malah merupakan ajang yang ditunggangi oleh para provokator tidak bertanggung jawab demi kelancaran kepentingan pribadi dan golongannya saja.

 

Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI), Aditya Perdana mengungkapkan apabila aksi unjuk rasa atau demonstrasi terus bergulir, tentunya menjadi hal yang sangat rumit karena akan mengganggu stabilitas pemerintahan.

 

Dengan adanya aksi unjuk rasa atau demonstrasi, kondisi tersebut bisa sangat menghambat proses perekonomian nasional. Terlebih apabila misalnya demo tersebut juga terjadi mogok kerja, maka akan sangat mengganggu rantai produksi yang pada akhirnya juga mengganggu laju perputaran roda ekonomi.

 

Padahal sebenarnya pemerintah sejauh ini sudah bekerja dengan sangat keras untuk menghadapi inflasi yang terjadi di dunia karena berdampak pada Indonesia pula. Hal tersebut saja sudah merupakan pekerjaan yang tidak mudah, namun apabila terjadi pula demo yang berujung aksi anarkis, maka akan jauh lebih menyusahkan.

 

Keberadaan aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang berlangsung secara berlebihan di tengah masyarakat sangat rawan untuk ditunggangi dan disusupi oleh gerombolan kelompok tidak bertanggung jawab tertentu yang hanya ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dari adanya kerusuhan atau instabilitas tersebut.

 

Terlebih, jika terus berlanjut, maka demonstrasi juga mampu semakin memperkeruh kondisi ekonomi nasional yang padahal Indonesia mampu terus bertahan dengan mencatatkan performa yang bagus di tengah tekanan dunia saat ini.

 

Apalagi jika berbicara mengenai bagaimana substansi yang mereka bawa pada saat menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi tersebut, tidak sedikit justru sebenarnya kurang memahami bagaimana poin penting yang hendak disampaikan atau dituntut.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya adanya kebijakan dari pemerintah berupa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan para pekerja menjadi pesertanya dan memotong 2,5 persen dari gaji itu mendatangkan banyak sekali manfaat.

 

Menurut Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika bahwa keberadaan Tapera sendiri sangat bermanfaat untuk membantu pembiayaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan meringankan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

 

Hal tersebut terjadi karena penerima manfaat Tapera akan mendapatkan insentif bunga yang rendah, yakni hanya 5 persen saja, sehingga cicilan KPR mereka bisa menjadi lebih murah. Bukan tanpa alasan hal tersebut terjadi, pasalnya memang kebijakan itu menjadi semangat pemerintah untuk menyediakan rumah bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk mereka dengan penghasilan rendah.

 

Untuk para pekerja yang sudah memiliki rumah, mereka juga masih bisa mendapatkan manfaat secara positif dari keberadaan Tabungan Perumahan Rakyat, yakni berupa pemupukan dana tabungan di akhir masa kepesertaannya, sehingga menjadi seperti layaknya berinvestasi.

 

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himppera), Ari Tri Priyono menilai bahwa kebijakan baru dari pemerintah tersebut akan sangat membantu kepada seluruh masyarakat untuk memiliki rumah.

 

Potongan uang dari Tapera sendiri juga tidak akan hilang dan dapat sangat bermanfaat bagi segenap masyarakat, utamanya bagi para pekerja Indonesia yang masih berusia muda dan membutuhkan tempat tinggal.

 

Hal senada juga disampaikan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), K.H. Ma’ruf Amin, menurutnya kebijakan Tapera memang merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar bisa saling membantu dalam memiliki rumah.

 

Karena adanya kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat yang mungkin masih belum memiliki rumah bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), mereka yang sudah ada tanah juga mampu mengajukan kredit pembangunan rumah (KBR), atau yang sudah memiliki rumah tetap bisa mengajukan kredit renovasi rumah (KRR).

 

Bahkan, misalnya ada masyarakat yang sudah tidak membutuhkan ketiga hal tersebut, sejatinya keberadaan Tabungan Perumahan Rakyat juga masih sangat berfungsi karena akan sekaligus menjadi tabungan dan nantinya akan dikembalikan dengan imbal hasil.

 

Oleh karena itu, apabila masih saja terdapat beberapa dari masyarakat yang justru mengadakan aksi unjuk rasa atau demonstrasi mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), bisa jadi mereka kurang tersosialisasi dan teredukasi mengenai apa sebenarnya manfaat besar dari kebijakan baru tersebut. Selain itu, kemungkinan lain adalah aksi demonstrasi yang berlangsung hanya ditunggangi oleh pihak tidak bertanggung jawab tertentu demi kepentingan mereka sendiri, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi untuk mengikuti aksi tersebut.

 

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute