Kepemilikan rumah menjadi impian bagi banyak orang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, bagi sebagian besar masyarakat, mencapai impian ini seringkali merupakan tantangan yang besar. Berbagai faktor seperti akses terhadap pembiayaan, lahan yang terbatas, dan proses administrasi yang rumit sering menjadi hambatan utama.
Salah satu hambatan utama dalam memiliki rumah adalah akses terhadap pembiayaan yang terjangkau. Untuk mengatasi hal ini, program-program pemerintah dan inisiatif swasta seperti kredit perumahan dengan bunga rendah atau subsidi pajak dapat memberikan dorongan yang signifikan. Selain itu, edukasi mengenai manajemen keuangan dan perencanaan investasi juga penting agar masyarakat dapat mempersiapkan diri mereka untuk kepemilikan rumah yang berkelanjutan.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menjadi sebuah langkah strategis yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengatasi tantangan kepemilikan rumah di kalangan masyarakat. Dengan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016, Tapera menjadi instrumen yang mengharuskan warga yang sudah mampu memiliki rumah untuk berpartisipasi aktif dalam solidaritas sosial.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menekankan bahwa kewajiban iuran Tapera mencerminkan semangat kesetiakawanan sosial, di mana mereka yang telah memiliki rumah turut membantu mereka yang belum. Kontribusi ini tidak hanya berupa iuran, tetapi juga meliputi partisipasi aktif dalam membangun keadilan sosial melalui berbagai fasilitas subsidi, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Meskipun mendapat penolakan setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, BP Tapera menegaskan bahwa tidak ada rencana pemotongan atau pembukaan simpanan kepersertaan baru. Fokus saat ini adalah membenahi tata kelola untuk membangun kepercayaan masyarakat sebelum program Tapera diberlakukan secara luas pada 2027.
Pentingnya Tapera juga terlihat dari inklusivitasnya terhadap peserta yang bukan dari golongan masyarakat berpenghasilan rendah namun tetap membutuhkan bantuan untuk pembiayaan renovasi rumah atau pengembalian simpanan pokok beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Pemerintah melalui program subsidi perumahan FLPP dari APBN juga telah berupaya menangani backlog perumahan yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Dengan 9,9 juta keluarga yang belum memiliki rumah, harapannya, kehadiran Tapera dapat mengatasi backlog tersebut secara lebih efektif dan inklusif.
Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menyoroti bahwa Tapera sekarang telah diperluas dari awalnya hanya untuk ASN, menjadi program yang mencakup pekerja mandiri dan swasta. Hal ini memungkinkan masyarakat dari berbagai lapisan untuk tetap memiliki tabungan yang membangun rumah meskipun dihadapkan dengan inflasi di sektor perumahan.
Secara konseptual, Tapera tidak hanya menjadi alat untuk mengumpulkan dana, tetapi juga sebagai instrumen untuk mempromosikan keadilan sosial dan inklusivitas dalam kepemilikan rumah. Dengan partisipasi yang luas dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, Tapera berpotensi memberikan solusi yang berkelanjutan terhadap permasalahan kepemilikan rumah di Indonesia.
Adanya Tapera juga memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta, terutama di masa-masa ketidakpastian ekonomi seperti saat ini. Dengan memiliki simpanan di Tapera, peserta dapat merasa lebih aman secara finansial, karena mereka memiliki cadangan untuk membangun atau memperbaiki rumah mereka tanpa harus mengalami kesulitan keuangan yang berat.
Dalam konteks perumahan di Indonesia, penting untuk diakui bahwa investasi jangka panjang dalam kepemilikan rumah tidak hanya memberikan keamanan tempat tinggal, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal. Dengan mendorong pembangunan perumahan yang lebih terjangkau dan berkelanjutan, Tapera membantu membangun fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif di berbagai daerah.
Partisipasi dalam Tapera juga memberikan pendidikan finansial yang berharga bagi peserta, mengajarkan mereka tentang manajemen keuangan yang baik dan pengelolaan tabungan jangka panjang. Hal ini penting untuk membentuk kebiasaan positif dalam pengelolaan keuangan pribadi dan mempersiapkan masa depan yang lebih stabil bagi keluarga mereka.
Pada tingkat kebijakan, Tapera membuka jalan bagi kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam merancang solusi yang holistik untuk permasalahan perumahan. Dengan memanfaatkan berbagai pengalaman dan sumber daya, program ini dapat terus ditingkatkan untuk lebih efektif dalam mencapai tujuannya.
Dampak positif Tapera juga dapat dirasakan dalam peningkatan akses terhadap perumahan yang layak huni bagi kelompok rentan, seperti kaum muda, keluarga miskin, dan mereka yang tinggal di daerah terpencil. Ini tidak hanya mengurangi disparitas sosial, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan di masyarakat.
Keberlanjutan Tapera sangat tergantung pada komitmen semua pihak terlibat untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana serta manfaat yang diberikan kepada peserta. Ini mencakup pengawasan yang ketat dan evaluasi berkala terhadap kinerja program untuk memastikan bahwa Tapera terus memberikan dampak positif yang diharapkan bagi masyarakat.
Dalam konteks globalisasi dan integrasi ekonomi yang semakin dalam, keberadaan Tapera juga menunjukkan komitmen Indonesia untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik dengan membangun modal manusia yang lebih tangguh melalui kepemilikan rumah yang lebih merata.
Secara keseluruhan, Tapera bukan hanya tentang tabungan perumahan, tetapi juga simbol dari upaya bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi semua warga Indonesia melalui akses yang lebih adil dan terjangkau terhadap kepemilikan rumah. Dengan kolaborasi yang kokoh dan visi yang jelas, Tapera tetap menjadi solusi nyata yang menjanjikan untuk tantangan perumahan di Indonesia
*) Penulis merupakan Anggota Direksi PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda)