JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan serangkaian paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian nasional. Langkah itu merupakan respons proaktif
Read more
JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan serangkaian paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian nasional. Langkah itu merupakan respons proaktif
Read more
*) Oleh : Andi Mahesa Di tengah upaya menumbuhkan ekonomi nasional, sektor pariwisata menjadi salah satu motor penggerak utama dalam pertumbuhan ekonomi tersebut. Pariwisata tidak hanya berperan sebagai penghasil
Read more
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah tetap terjaga meski tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik 1% menjadi
Read more
Oleh : Dhita Karuniawati )* Pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% untukmemperkuat ekonomi nasional dalam jangka panjang. Rencana kenaikan tarif PPN inimerupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 7 Oktober 2021. Kebijakan tersebut mendapatdukungan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka meyakini bahwa kenaikan PPN 1% sudah dipertimbangkan secara matang untuk kepentingan bangsa dan tidak akanmerugikan masyarakat khususnya bagi kalangan menengah ke bawah. UU HPP menetapkan kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaannegara guna mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraanmasyarakat. Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuanperlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuanpangan, diskon listrik 50%, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun2025. Pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalumengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasaripenerapan kebijakan kenaikan PPN 1% menjadi 12% yang bersifat selektif untuk rakyatdan perekonomian. Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakanterhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasayang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasakesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%). Namun barangyang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayaroleh Pemerintah (DTP).
Read more
SURABAYA – Perayaan Tahun Baru 2025 membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat guna menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus
Read more
Surabaya – Pada perayaan Tahun Baru, aparat keamanan menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan publik tetap menjadi prioritas utama. Berbagai langkah strategis telah diambil guna menciptakan
Read more