Peringkat daya saing Indonesia terus melesat berkat keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal tersebut merupakan buah manis dari bagaimana upaya pemerintah selama ini untuk bisa meningkatkan kemudahan berusaha dan juga menjadikan iklim investasi yang kondusif.
Upaya Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk terus mendorong peringkat daya saing Tanah Air, salah satu yang paling efektif adalah dengan pengesahan Uncang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Berkat adanya UU Cipta Kerja tersebut, menjadikan para pengusaha ketika hendak membuka usaha baru mereka semakin mudah jika berbanding dengan sebelumnya, utamanya sebelum pengesahan seperangkat aturan itu. Termasuk pula, iklim investasi kini menjadi semakin kondusif, sehingga menaikkan peringkat daya saing Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa naiknya peringkat daya saing Indonesia tersebut berdasarkan dengan Riset Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 yang mencatat bangsa ini menduduki posisi 27 dari 67 negara.
Dengan pemeringkatan tersebut, maka berarti posisi Indonesia mengalami kenaikan hingga tujuh peringkat dari tahun 2023 lalu, yang mana berada pada peringkat ke-34. Tatkala negeri ini mengalami kenaikan pada peringkat daya saing, maka jelas bahwa hal tersebut memberikan efek yang signifikan, khususnya terhadap bagaimana daya tarik para investor.
Bukan tanpa alasan, pasalnya peringkat daya saing yang tinggi tersebut juga akan mampu meningkatkan reputasi dan juga citra positif bangsa ini, khususnya di mata para investor global yang sering kali mempertimbangkan peringkat tersebut dalam keputusan mereka untuk menanamkan modal atau tidak. Kini, peringkat daya saing Indonesia memang mengalami peningkatan, maka dengan kata lain, Tanah Air sekarang memiliki stabilitas ekonomi yang baik, kemudian juga mempunyai potensi akan pertumbuhan yang menjanjikan.
Seluruh hal tersebut, terus pemerintah upayakan agar penciptaan akan iklim investasi yang jauh lebih baik lagi mampu terealisasi dengan nyata. Untuk meningkatkan kemudahan dalam berusaha, maka pemerintah telah melakukan segala bentuk perbaikan akan regulasi di Indonesia.
Salah satu bentuk nyata dari perbaikan regulasi oleh pemerintah, yang berkaitan dengan upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif yakni adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beserta dengan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menyatakan bahwa kebijakan tersebut, termasuk seluruh aturan yang menjadi payung hukumnya dapat memudahkan izin berusaha sehingga menjadi instrumen dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional 2024.
Upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi tersebut, salah satunya yakni dengan mengakselerasi penerapan UU Cipta Kerja dengan segala aturan turunannya. Tidak tanggung-tanggung, bahkan pemerintah melalui Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker juga rutin menggelar diskusi dan integrasi sistem perizinan dasar yang baik di berbagai daerah.
Sejak keberadaan UU Cipta Kerja, memang terdapat upaya untuk mereformasi secara struktural kondisi perekonomian Indonesia karena produk legislasi itu memberikan kemudahan, pemberdayaan sekaligus perlindungan kepada dunia usaha. Dengan adanya dorongan reformasi struktural yang terjadi, menjadikan pemerintah memiliki target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 ini mencapai angka 5 persen. Karena dalam UU Cipta Kerja, semua perizinan berbasis risiko, maka hal tersebut menjadi suatu terobosan baru yang lebih sistematis.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono menilai bahwa memang UU Cipta Kerja telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan investasi, termasuk adanya penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.
Para investor merespons dengan sangat positif upaya reformasi struktural yang pemerintah wujudkan melalui Undang-Undang Ciptaker. Buktinya, sebagaimana analisis dari World Bank, bahwa dampak sangat positif terjadi pada peningkatan PMA, dengan total realisasi naik sebesar rata-rata 29,4 persen dalam 5 triwulan setelah kebijakan tersebut berlaku.
Reformasi struktural yang terjadi di Indonesia melalui UU Cipta Kerja juga terbukti secara nyata berhasil mengurangi hambatan perdagangan dan investasi di Tanah Air. Implementasi atas rangkaian kebijakan tersebut beserta seluruh turunannya mampu mengurangi adanya hambatan investasi asing secara langsung hingga sekitar 10 persen.
Tidak cukup sampai di sana, namun dampak positif lainnya dari keberlakuan UU Ciptaker juga mampu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) rasakan, yakni berkaitan dengan pondasi ekonomi di Indonesia. Hal tersebut terbukti bahwa Undang-Undang Cipta Kerja berhasil melakukan reformasi dalam proses perizinan dan memberikan kemudahan untuk berusaha, sehingga mengatasi adanya kendala birokrasi yang ada.
Mulai dari terjadinya kemudahan dalam membuka atau mendirikan usaha, kemudian adanya iklim investasi yang menjadi jauh lebih kondusif, seluruhnya mampu berdampak pada kenaikan peringkat daya saing Indonesia, yang mana semuanya bermuara berkat adanya pengesahan UU Cipta Kerja.
)* Penulis adalah Kontributor Jendela Baca Institute