Pemerintah dan Serikat Buruh Perkuat Mitigasi PHK untuk Menjaga Stabilitas Ketenagakerjaan

Jakarta – Pemerintah bersama serikat buruh memperkuat langkah mitigasi sebagai upaya antisipatif untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, menegaskan bahwa dialog tripartit yang solid menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan ini.

“Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan mitigasi terhadap berbagai persoalan yang berpotensi timbul di perusahaan-perusahaan sebagai dampak situasi global yang terus memburuk,” kata Said.

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah bergerak cepat dengan melakukan pemetaan potensi risiko di berbagai perusahaan yang rentan terdampak dinamika ekonomi.

“Amanat Presiden kepada saya adalah memitigasi persoalan yang mungkin timbul di perusahaan. Karena itu, saya bergerak cepat turun ke lapangan,” tuturnya.

Pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta membangun komunikasi yang intensif dengan serikat pekerja dan kalangan pengusaha guna mencari solusi terbaik sebelum PHK terjadi.

Menurutnya, intervensi dini dan keterbukaan antarpihak dapat meminimalisasi dampak buruk dari gejolak ekonomi global terhadap pasar kerja domestik.

“Pemerintah dapat bersinergi dengan serikat buruh dan juga akan menjalin komunikasi dengan kalangan pengusaha,” ujar Said.

Melalui sinergi yang kuat antara Kementerian Ketenagakerjaan, serikat buruh, dan dunia usaha, pemerintah optimistis dapat merumuskan berbagai kebijakan bantalan (mitigasi).

Dengan stabilitas ketenagakerjaan yang terjaga, diharapkan daya beli masyarakat tetap stabil dan roda perekonomian nasional dapat terus berputar positif di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. [-RWA]