Pansus Kode Etik DPRD Sumbar Rapat Kerja Sempurnakan Rancangan Kode Etik

PADANG — Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat terkait penyempurnaan rancangan Kode Etik. Rapat kerja itu dilaksanakan di ruang rapat kantor DPRD Sumbar, Selasa (10/10/2023)

Rapat kerja dipimpin langsung Ketua Pansus HM Nurnas, bersama anggota Pansus yang hadir. Rapat dihadiri pula tenaga ahli dan Bagian Hukum Pemprov Sumbar.

Dalam rapat kerja kali ini, disorot tugas pokok dan fungsi kode etik yang selama ini berperan sebagai bentuk preventif dan korektif tugas dan fungsi DPRD Provinsi Sumbar.

“Kode etik menjadi salah satu produk dari Badan Kehormatan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD. Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Sehingga apabila kode etik tidak diberlakukan, saya rasa sangat berisiko untuk kedepannya,” kata Nurnas.

Selanjutnya kata Nurnas, apabila kode etik tidak diberlakukan kembali, dikhawatirkan tidak ada yang membentengi wewenang.

“Apabila itu tidak diberlakukan sebagaimana mestinya, akan terjadi banyak penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan penurunan elektabilitas, kewajiban dan wewenang kita sebagai anggota dewan,” katanya.

Kode etik lanjut Nurnas, akan menjadi magnet untuk anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai pedoman yang berlaku dalam kode etik tersebut.

“Kembali pada pedoman kita dalam menjalankan tugas dan fungsi kita. Kode etik sudah jelas menerangkan batasan-batasan yang harus kita taati sebagai DPRD, baik batasan norma dan moral sehingga anggota dewan mampu menjalankan kinerja sebagaimana harapan dari masyarakat. Hal tersebut mutlak ditaati oleh seluruh anggota DPRD,” ujar Nurnas.