Masyarakat Apresiasi Satgas Pemberantasan Judi Online

Upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan judi online patut diapresiasi. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah menampakkan hasil yang signifikan. Langkah Satgas Pemberantasan Judi Online ini harus mendapat apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak.

Judi online telah menjadi masalah serius yang mempengaruhi banyak aspek masyarakat modern. Dengan semakin berkembangnya teknologi, praktik perjudian yang dulunya terbatas pada kasino fisik dan arena taruhan, kini telah merambah ke ranah digital dengan cepat. Fenomena ini tidak hanya mengubah cara orang bertaruh, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah sosial, keamanan, dan hukum yang kompleks.

Judi online dapat menyebabkan kecanduan yang serius, mirip dengan kecanduan terhadap narkoba atau alkohol. Ini dapat merusak kesehatan mental individu serta menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Platform perjudian online rentan terhadap penipuan dan manipulasi, baik dari pihak penyedia layanan maupun pengguna. Ini menciptakan tantangan besar dalam menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap industri perjudian online.

Banyak platform perjudian online beroperasi di zona abu-abu hukum atau bahkan ilegal, menghindari pajak dan regulasi yang berlaku. Hal ini merugikan perekonomian dan mengurangi sumber daya yang dapat dialokasikan untuk kepentingan publik. Perjudian online juga dapat memiliki dampak sosial yang signifikan, termasuk meningkatnya tingkat perceraian, penurunan kesehatan mental di masyarakat, dan potensi peningkatan kejahatan terkait keuangan.

Di tengah tantangan ini, pemerintah di berbagai negara telah membentuk Satgas khusus untuk mengatasi perjudian online. Satgas ini merupakan inisiatif serius untuk mengatasi dan mengurangi dampak negatif dari perjudian online, serta untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkup cybercrime.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam melalui Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang terdiri dari 15 pasal, masa kerja Satgas berlaku sejak ditetapkan sampai 31 Desember 2024. Dalam pasal 4 tertulis tugas Satgas secara umum yakni mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring, serta menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Dalam Satgas itu terdapat anggota bidang pencegahan, yang terdiri dari sejumlah stakeholder meliputi Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK. Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri. Adapun anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

Satgas Pemberantasan Judi Online ini dibentuk dengan tujuan utama untuk mencegah pendirian dan operasi ilegal dari platform perjudian online, melakukan penyelidikan mendalam terhadap praktik perjudian ilegal dan kegiatan terkait, juga mengedukasi masyarakat tentang risiko perjudian online dan menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang adil.

Untuk mencapai tujuan mereka, Satgas ini menggunakan berbagai metode dan teknologi canggih. Ini termasuk penggunaan analisis data untuk mengidentifikasi pola perilaku perjudian ilegal, pelacakan transaksi keuangan yang mencurigakan, dan kerjasama lintas negara untuk menghadapi platform perjudian ilegal yang beroperasi lintas batas.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring setelah satu bulan lebih bertugas berhasil menekan hingga 50 persen akses ke sarana judi online di Indonesia. Menurut Budi, esuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat terhadap judi online dan menurunkan sejumlah dalam nominal Rp 34,49 triliun deposit masyarakat pada situs judi online.

Budi menjelaskan bahwa sebagai bagian dari Satgas, Kementerian Komunikasi dan Informatika antara lain melakukan moderasi konten, pemutusan akses terhadap konten-konten bermuatan judi online, dan melakukan sosialisasi pencegahan judi online lewat kegiatan peningkatan literasi digital. Kemenkominfo akan terus menjalankan upaya pencegahan dan pemberantasan praktik perjudian online, tegasnya.

Selain itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Anwar Iskandar mengapresiasi Pemerintah karena telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Ketum MUI Pusat juga menyatakan dukungan kepada Pemerintah untuk memberantas judi online dan menyelamatkan Bangsa Indonesia. Ketum MUI Pusat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bergandengan tangan dan bersatu menyelamatkan bangsa dari judi online.

Selain mengutip Surat Al Maidah ayat 90 yang menjelaskan mengenai larangan terhadap kegiatan perjudian. Ketum MUI, KH Anwar Iskandar juga menyatakan bahwa judi online memiliki dampak buruk judi bagi perekonomian maupun bagi karakter anak bangsa.

Satgas Pemberantasan Judi Online ini merupakan langkah proaktif dari pemerintah untuk mengatasi masalah perjudian online yang semakin meresahkan. Dengan menggunakan pendekatan yang komprehensif, satgas pemberantasan judi online tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Melalui penggunaan teknologi canggih dan kerja sama lintas batas, satgas ini membawa perubahan positif dalam upaya untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan adil bagi semua orang.

Gerak cepat seluruh stakeholder dalam membendung maraknya judi online, patut diapresiasi, dengan seluruh sumber daya yang ada mereka melindungi masyarakat dari praktik-praktik judi online yang secara nyata menyengsarakan seluruh masyarakat. Judi online menimbulkan ekonomi negara hancur, ekonomi masyarakat hancur, ekonomi keluarga hancur dan ekonomi pribadi-pribadi juga hancur.

 

)* Penulis adalah tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas