Mandatori B50 Dipercepat, Pemerintah Amankan Devisa dari Ketergantungan BBM Impor

Jakarta- Pemerintah mempercepat implementasi program mandatori biodiesel B50 sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun dalam setahun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan percepatan implementasi biofuel menjadi bagian dari strategi pemerintah menghadapi dinamika geopolitik global yang berdampak pada sektor energi. Selain meningkatkan produksi minyak dalam negeri, pemerintah juga mendorong percepatan penerapan biodiesel B50 dan bioetanol E20.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meningkatkan produksi minyak dalam negeri. Hal ini kemudian akan didukung dengan percepatan program B50 dan implementasi E20,” ujar Bahlil.

Menurutnya, program B50 diperkirakan mampu menekan konsumsi bahan bakar fosil sekitar 4 juta kiloliter per tahun. Selain mengurangi impor solar, kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat kemandirian energi nasional melalui pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku energi terbarukan.

Bahlil menjelaskan pemerintah juga menyiapkan implementasi bioetanol E20 yang ditargetkan mulai diterapkan secara penuh pada 2028. Untuk mendukung program tersebut, produksi bioetanol akan mulai dikembangkan pada 2027 di Merauke, Papua Selatan, yang terintegrasi dengan pengembangan kawasan tebu melalui proyek food estate.

Di sisi lain, pemerintah memastikan ketersediaan energi nasional dalam jangka pendek masih berada pada kondisi aman, termasuk pasokan BBM dan LPG. Namun, berbagai langkah diversifikasi energi tetap diperlukan agar ketergantungan terhadap impor dapat terus ditekan.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan implementasi B50 akan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, terutama melalui penghematan devisa akibat berkurangnya impor solar.

“Di 2026 ini, dengan implementasi B50, diharapkan kita bisa menghemat devisa Rp157,28 triliun,” kata Anggia.

Selain menghemat devisa, Anggia menyebut kebijakan tersebut diperkirakan meningkatkan nilai tambah industri minyak sawit mentah (CPO) hingga Rp24,68 triliun, menyerap sekitar 2,21 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 46,72 juta ton.

“Implementasi B50 ini juga akan meningkatkan nilai tambah untuk sawit kita. Sehingga manfaat secara ekonominya akan lebih banyak dirasakan oleh petani sawit kita,” jelasnya.

Pemerintah menilai pemanfaatan energi berbasis bahan baku domestik menjadi langkah penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia. Melalui percepatan implementasi B50, Indonesia diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM sekaligus menciptakan nilai tambah bagi industri dan petani sawit dalam negeri. (*)