Komitmen Pengawasan Lahan Bekas Karhutla Menjadi Kunci Pemulihan Ekosistem

Oleh: Arif Laksono)*

Penurunan jumlah titik panas dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) patut dicatat sebagai perkembangan positif. Berdasarkan pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan hingga Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional turun menjadi 96 titik dari 160 titik pada hari sebelumnya. Penurunan tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan pengendalian karhutla, yang selanjutnya perlu diikuti dengan pemantauan kondisi lapangan dan pemulihan kawasan terdampak.

Dinamika di wilayah prioritas menunjukkan bahwa kewaspadaan belum dapat dikendurkan. Dari enam provinsi prioritas, terdeteksi 19 hotspot high confidence, dengan Kalimantan Tengah mencatat 15 titik, Sumatra Selatan 3 titik, dan Kalimantan Selatan 1 titik. Kalimantan Tengah mencatat 15 titik hotspot, meningkat dari 12 titik pada hari sebelumnya, sehingga pemantauan dan penanganan di wilayah tersebut terus menjadi perhatian.

Perlu dipahami pula bahwa hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan dari satelit, sehingga tidak dapat disamakan dengan jumlah kejadian atau luas area terbakar. Karakter gambut memungkinkan bara bertahan di bawah permukaan meski api tidak terlihat, sehingga pembasahan, penyisiran bara, dan patroli harus terus berjalan.

Pemerintah merespons dinamika tersebut dengan langkah yang konkret. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau langsung kawasan bekas kebakaran di Kalimantan Tengah menggunakan drone dan pemeriksaan di lapangan. Dalam peninjauan itu, tim memasang papan peringatan larangan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan, memeriksa kendaraan di sekitar lokasi, serta mengecek temuan kayu.

Menurut Menhut, pemasangan plang di kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang telah dikenai sanksi merupakan bagian dari pengamanan kawasan yang membutuhkan pengawasan dan pemulihan. Ia menegaskan, kawasan hutan yang pernah terbakar tidak boleh menjadi ruang bagi aktivitas ilegal.

Menhut menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pengawasan hutan yang lebih efektif dan terarah. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara lebih cerdas dan taktis dengan mengidentifikasi area yang rawan pembalakan liar.

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan penambahan polisi hutan generasi baru hingga 70 ribu orang. Keputusan ini mencerminkan keseriusan negara dalam menjaga hutan, sekaligus menjawab kebutuhan pengawasan di lapangan.

Pengawasan berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Kapolri Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa penanganan perkara karhutla mencakup pelaku perorangan dan korporasi. Untuk perorangan, 13 polda menangani 286 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 5.856 hektare dan 243 tersangka. Untuk korporasi, 10 polda bersama Bareskrim Polri menangani 100 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 29.534,99 hektare dan 13 tersangka korporasi per 20 Oktober 2026.

Kementerian Kehutanan melengkapinya dengan sanksi administratif kepada 32 perusahaan serta penetapan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka korporasi. Tentu, penetapan tersangka perlu dibedakan dari putusan pengadilan.

Dari sisi tata kelola kawasan, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak menegaskan bahwa hutan lindung dan kawasan konservasi yang terdampak karhutla tidak boleh dialihfungsikan dan harus dihutankan kembali. Menurutnya, konsekuensi hukum bergantung pada status kawasan.

Pelaku usaha yang beraktivitas secara ilegal di hutan lindung atau kawasan konservasi berpotensi dijerat ketentuan pidana, sedangkan pada hutan produksi berizin, pidana menyasar kegiatan yang mengakibatkan kebakaran. Penegasan ini penting agar pemulihan dilakukan sesuai status dan peruntukan kawasan.

Mengapa pengawasan pascakebakaran menjadi kunci? Lahan yang baru terbakar berada dalam kondisi terbuka, vegetasi hilang, dan struktur tanah terganggu. Pada fase ini, pengawasan kawasan perlu diperkuat untuk memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan dan mencegah aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Apabila hal itu terjadi, proses pemulihan alami seperti tumbuhnya kembali vegetasi dan pulihnya fungsi hidrologis gambut akan terhenti.

Pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan lahan bekas kebakaran tetap terlindungi, tidak mengalami alih fungsi yang melanggar ketentuan, dan dapat menjalani proses pemulihan ekosistem. Dengan kata lain, pengawasan memiliki dua fungsi sekaligus: mencegah api kembali muncul dan mencegah penguasaan kawasan secara melawan hukum. Karena itu, penanganan karhutla memang harus dijalankan dari hulu hingga hilir, mulai dari pemadaman, penelusuran penyebab, penegakan hukum, hingga pengamanan dan pemulihan kawasan.

Pengawasan yang efektif memerlukan kolaborasi lintas pihak. Manggala Agni Kementerian Kehutanan bersama BNPB, TNI, Polri, BMKG, BPBD, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api, relawan, dan dunia usaha terus melakukan patroli, groundcheck, pemadaman, dan pendinginan sesuai kondisi di tiap wilayah.

Masyarakat dan pelaku usaha perlu menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan asap, titik api, atau indikasi pelanggaran melalui Posko Karhutla Kementerian Kehutanan di nomor 021-5704618 atau WhatsApp +62 8131-00-35000, agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Ke depan, penurunan hotspot nasional dari 160 menjadi 96 titik sebaiknya dimanfaatkan untuk mempercepat penuntasan operasi di lapangan. Ukuran keberhasilan pengendalian karhutla bukan sekadar berkurangnya jumlah titik panas, melainkan memastikan api dan bara benar-benar padam, kebakaran tidak kembali muncul, kawasan bekas kebakaran tetap terlindungi, masyarakat aman, dan setiap pelanggar diproses sesuai ketentuan hukum.

)*Penulis Merupakan Pengamat Lingkungan dan Kebijakan Publik