12 Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada Kecamatan Cikalongwetan resmi dikukuhkan oleh Plh. Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, pada Sabtu (08/06/24).
Pengukuhan ini dilakukan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.
Dalam sambutannya, Ade Zakir menekankan pentingnya pemanfaatan tambahan waktu dua tahun tersebut untuk mendorong pembangunan desa. “Penambahan waktu dalam satu periode menjabat harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mendorong pembangunan,” ujarnya di hadapan ribuan masyarakat yang hadir.
Ade Zakir juga menjelaskan bahwa pengukuhan para kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini merupakan langkah lanjutan dari penerbitan UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Cikalongwetan, Dadang A. Sapardan, mengucapkan rasa syukur atas terlaksananya pengukuhan ini, yang juga mencakup pengukuhan Ketua TP-PKK Desa.
“Alhamdulillah, pengukuhan yang menjadi amanat Undang-Undang sudah dapat terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Dadang juga menyampaikan terima kasih kepada Plh. Bupati dan jajarannya atas pelaksanaan pengukuhan ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Plh. Bupati dan jajaran lainnya yang telah melaksanakan pengukuhan di Kecamatan Cikalongwetan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa Kecamatan Cikalongwetan memiliki 13 desa, namun hanya 12 desa yang kepala desanya definitif dan dikukuhkan.
“Seluruh desa di Cikalongwetan sebanyak 13, tetapi yang mendapat SK pengukuhan hanya 12 desa sebab terdapat satu desa yang dijabat oleh Pj. kepala desa,” jelasnya.
Acara pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum bagi para kepala desa untuk lebih aktif dalam memajukan desanya masing-masing sesuai dengan amanat undang-undang baru yang memberikan mereka waktu lebih lama untuk berkontribusi.