PADANG, Panorama Indonesia — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyetujui Ranperda RPJPD 2025- 2045 dan Ranperda penyelenggaraan penyiaran menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat, 5 Juli 2024, dipimpin wakil ketua Irsyad Syafar dan Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat serta anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, utusan OPD, Sekwan DPRD Provinsi Sumbar.
HM Nurnas Ketua Panitia khusus pembahasan ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025- 2045 menyampaikan, dengan ditetapkannya ranperda RPJPD akan menjadi pedoman dalam menyusun RPJPD Kabupaten/ Kota tahun 2025- 2045
“Kita dapat memastikan visi, misi dan arah kebijakan, indikator utama dan target kinerja yang ditetapkan dalam RPJPD dapat dilaksanakan dan diwujudkan,” ujar HM Nurnas
Menurut HM Nurnas, DPRD dan pemerintah daerah dapat menyepakati visi dengan 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah kebijakan dan 45 indikator utama dan target pembangunan daerah pada ranwal menjadi acuan penyusunan rancangan akhir.
“Untuk wujudkan visi pembangunan nasional terdapat RPJPN tahun 2025- 2045, maka perlu keselarasan RPJPD provinsi Sumbar dan RPJPD kabupaten dan Kota dengan RPJPN 2025-2045,” ujar HM Nurnas
Dikatakan HM Nurnas, visi RPJPD Sumbar 2025- 2045 Sumatera Barat Madani, maju, berkelanjutan berlandaskan agama dan budaya.
“Terdapat 5 sasaran visi peningkatan pendapatan perkapita yang setara negara maju, berkurangnya kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan, peningkatan daya saing daerah, dan intesitas emisi GRK menurun menuju zero net,” ujar HM Nurnas.
Sementara itu Wakil ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada fraksi- fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhirnya dengan kesimpulan menyetujui pembahasan ranperda RPJPD.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah menyetujui Ranperda RPJPD Provinsi Sumbar 2025- 2045 menjadi Perda, maka perda ini berlaku sejak ditetapkan,” ujar Irsyad Syafar.
Dijelaskan Irsyad, Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat 3 (tiga) dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.
“Dengan akan berakhirnya periodesasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025, maka sesuai dengan Pasal 18 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 yang dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal,” ungkap Irsyad.
Rencana pembangunan daerah yang disusun dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, lanjut Irsyad, merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD 2005-2025.
“Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah dalam RPJPD 2005-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045,” pungkas Irsyad