Papua – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Merah Putih Republik Indonesia, Ali Kabiay, secara tegas meminta Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KST Papua) untuk membebaskan Pilot Susi Air, Kapten Philip Merthens, yang tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kapten Philip Merthens, seorang profesional terkemuka dalam industri penerbangan, telah ditahan oleh KST Papua atas tuduhan yang tidak berdasar. Sekjen DPP Barisan Merah Putih Republik Indonesia Ali Kabiay menyatakan bahwa tindakan penahanan tersebut tidak adil dan merugikan kapten yang bersangkutan.
Ali Kabiay, dalam pernyataannya, menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. “Kami menuntut KST Papua untuk memperlakukan Kapten Philip Merthens dengan adil dan menghentikan penahannya yang tidak berdasar. Dia adalah seorang profesional yang tidak bersalah dan layak mendapatkan kebebasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali Kabiay menekankan bahwa penahanan Kapten Philip Merthens oleh KST Papua merusak reputasi keamanan dan keadilan di wilayah tersebut. “Kami menyerukan KST Papua untuk membebaskan Kapten Philip Merthens segera dan memulihkan integritas sistem hukum di Papua,” tambahnya.
Sekjen DPP Barisan Merah Putih Republik Indonesia Ali Kabiay juga mengajak semua pihak terkait untuk memberikan dukungan dalam upaya pembebasan Kapten Philip Merthens serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Sekjen DPP Barisan Merah Putih Republik Indonesia Ali Kabiay menyerukan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
“Kami mendesak KST Papua untuk memberikan penjelasan yang jelas terkait dasar penahanan Kapten Philip Merthens serta mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” kata Ali Kabiay di Sentani, Senin 18/3/2024.