Arsan Latif tidak lagi sebagai Pj Bupati Bandung Barat Sejak 6 Juni 2024 sudah di pastikan tidak lagi menjabat di kabupaten Bandung barat
Pj Gubernur Jawa Barat telah menyampaikan surat pada Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Menteri Dalam Negeri, soal pemberhentian Pj Bupati Bandung Barat karena tersandung kasus saat ia menjabat sebagai Inspektorat IV Kemendagri atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
“Sehubungan dengan kekosongan penyelenggaraan pemerintahan di Kab Bandung Barat karenanya disampaikan hal sebagai berikut, tgl 6 Juni 2024 bahwa saudara Drs. Arsan Latif, M.Si telah disahkan pemberhentiannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat sejak tgl 6 Juni 2024,”
“Sesuai pasal 65 ayat 5 UU No 9 Tahun 2015 bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepaa daerah oleh karenanya Sekda Melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah, sesuai pasal 131 ayat 4 PP No 49 Tahun 2008 bhw dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah maka Sekda Melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Menteri mengangkat penjabat kepala daerah,”
soal pemberhentian Pj Bupati Bandung Barat tersebut, pemerintahan daerah di Kabupaten Bandung Barat, Sekda KBB diminta melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat.
Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengeluarkan keputusan penting terkait kekosongan jabatan Bupati di Kabupaten Bandung Barat Maka dari itu secara resmi Ade Zakir Selaku Sekretaris Daerah ( Sekda) yang akan menjalankan roda pemerintahan kabupaten Bandung barat yang bertindak sebagai Plh Bupati Bandung Barat, terhitung sejak tanggal 7 Juni 2024, artinya Arsan Latif sudah tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat.